KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena atas karunia Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN ETIK
PROFESI”. Ada pun tujuan pembuatan tugas ini untuk melengkapi tugas mata kuliah
ETIKA PROFESI KEBIDANAN yang di berikan oleh dosen pembimbing mata kuliah ini.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah ETIKA
PROFESI KEBIDANAN, Ibu Hj.Ulvi Mariati.,SKp,M.kes karena atas kerelaan hati
beliau yang telah memberikan ilmu yang beliau miliki kepada kami, sehingga
sangat membantu kami dalam penulisan makalah ini. Kami menyadari dalam
pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan, oleh karena itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang mendukung dalam pembuatan
makalah ini lebih baik selanjutnya. Kami berharap dengan adanya makalah ini
dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.
Akhir kata kami ucapkan terima
kasih.
Padang, Desember 2012
penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI.................................................................................................. i
1.1 BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... ii
A. Latar
Belakang............................................................................. 1
B. Tujuan
Penulisan............................................................................ 1
C. Rumusan
Masalah.......................................................................... 1
D. Metode Pengumpulan
Data.......................................................... 1
1.2 BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 2
A. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah
Pusat................................ 3
B. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah
Profinsi.......................... 3
C. Majelis Etika Profesi
Bidan....................................................... 3
D. Badan Konsil
Kebidanan.................................................................... 6
E. Badan Pertimbangan
Kesehatan.............................................. 8
F.
Kasus................................................................................................... 10
G. Penyelesaian Kasus........................................................................... 11
1.3 BAB III PENUTUP....................................................................... 12
A. Kesimpulan.......................................................................... 12
B. Saran................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... iii
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Majelis etik profesi adalah merupakan
badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan
dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi
penyimpangan hukum.
Dengan berbagai ragamnya kasus yang
dihadapi oleh tenaga kesehatan, khususnya bidan, maka perlu adanya suatu
majelis pertimbangan etik profesi
sebagai suatu badan perlindungan hukum
yang mampu untuk melindungi
berbagai permasalahan dan kasus yang terjadi.
B. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini:
1. Tujuan Umum
Sebagai
seorang calon bidan dan seorang bidan nantinya wajib mengetahui apa itu majelis
pertimbangan etik profesi, dan jika nantinya menghadapi masalah dalam lingkup
kebidanan, kepada siapa bidan mendapat perlindungan.
2. Tujuan Kusus
Melengkapi tugas mata kuliah etika profesi
kebidanan
C. Rumusan Masalah
Apa peran
dan fungsi majelis pertimbangan etik profesi
D. Metode Pengumpulan Data
1. Study Pustaka
2. Study Internet
BAB II
PEMBAHASAN
Dasar
penyusunan majelis pertimbangan etika profesi adalah majelis pembinaan dan
pengawasan etik pelayanan medis (MP2EPM), yang meliputi:
1. Kepmenkes RI no.554/Menkes/Per/XII/1982.
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap
semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2. Peraturan pemerintah Ni.1 tahun 1988 Bab V
pasal 11
Pembinaan dan pengawasan
terhadap dokter, dokter gigi dan
tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh mentri kesehatan
atau pejabat yang ditunjuk.
3. Surat keputusan mentri kesehatan
No,640/Menkes/Per/x/1991, tentang pembentukan MP2EPM
Dasar majelis disiplin tenaga
kesehatan (MDTK) adalah sebagai
berikut:
1. Pasal 4 ayat 1 uud 1945
2. Undang undang No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan diganti dengan uu no 36 tahun 2009
3. Keputusan presiden tahun 1995 tentang
pembentukan MDTK
Tugas majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK) adalah meneliti
menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan stadar
profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan.
A.
Tugas dan Wewenag MP2EPM Wilayah Pusat
1. Memberi pertimbangan tentang etik dan standar
profesi tenaga kesehatan kepada menteri.
2. Membina, mengembangkan dan mengawasi secara
aktif pelaksanaan kode etik kedokteran gigi, perawat,bidan, sarjana farmasi dan
rumah sakit.
3. Menyelesaikan persoalan, menerima rujukan dan
mengadakan konsultasi dengan instansi terkait
4. MP2EPM pusat atas mentri yang berwenang mereka
yang ditunjuk mengurus persoalan etik tenaga kesehatan.
B.
Tugas dan Wewenag MP2EPM Wilayah Profinsi
1. Menerima dan memberi pertimbangan, mengawasi
persoalan kode etik , dan mengadakan konsultasi dengan instansi terkait dengan
persoalan kode etik.
2. Memberi nasehat, membina dan mengembangkan
serta mengawasi secara aktif etik profesi tenaga kesehatan dalam wilayahnya
bekejasama dengan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, ISFI, PRS2I.
3. Memberi pertimbangan dan saran kepada instansi
terkait.
4. MP2EPM propinsi atas nama kepala kantor
Wilayah Departemen Kesehatan Profinsi berwenang memanggil mereka yang
bersangkutan dalam suatu etik profesi.
C.
Majelis Etika Profesi Bidan
Pengertian majelis etika profesi adalah merupakan badan perlindungan
hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan dari klien akibat
pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi penyimpangan hukum.
Realisasi majelis etika profesi bidan adalah dalam bentuk majelis pertimbangan
etika bidan (MPEB) dan majelis pembelaan anggota (MPA).
Latar belakang dibentuknya majelis pertimbangan Etika Bidan atau MPEB
adalah adanya unsur unsur pihak pihak terkait :
1. Pemeriksaan pelayanan untuk pasien
2. Sarana pelayanan kesehatan
3. Tenaga pemberi, yaitu bidan.
Pelaksanaan tugas bidan dibatasi
oleh norma etiaka dan agama. Tetapi apabila ada kesalahan dan menimbulkan
konflik etik maka diperlukan wadah untuk menentukan standar profesi,prosedur
yang baku dan kode etik yang disepakati, maka perlu dibentuk majelis etika
bidan, yaitu MPEB dan MPA.
Tujuan dibentuknya majelis etika
bidan adalah untuk memberikan perlindungan
yang seimbang dan objektif kepada bidan dan penerima pelayanan.
Lingkup majelis etika kebidanan meliputi:
a. Melakukan peningkatan fungsi pengetahuan
sesuai standar profesi pelayanan bidan (Kepmenkes No.900/Menkes/SK/VII/Tahun
2002.
sekarang kepmenkes 369/Menkes/SK/III/2007
b. Melakukan supervisi lapangan,termasuk tentang
tehnis,dan pelaksanaan praktik,termasuk penyimpangan yang terjadi.apakan
pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan Standar Praktik Bidan,Standar Profesi
dan Standar Pelayanan Kebidanan,juga batas-batas kewenangan bidan.
c. Membuat pertimbangan bila terjadi kasus-kasus
dalam praktik kebidanan.
d. Melakukan pembinaan dan pelatihan tentang
hukum kesehatan,khususnya yang berkaitan atau melandasi praktik bidan.
Pengorganisasian
Majelis Etik Kebidanan,adalah sebagai berikut:
a. Majelis Etik Kebidanan merupakan lembaga
organisasi yang mandiri,otonom dan nonstruktural.
b. Majelis etik Kebidanan dibentuk ditingkat
propinsi dan pusat.
c. Majelis Etik Kebidanan pusat berkedudukan di
Ibukota negara dan Majelis Etik Kebidanan propinsi berkedudukan di ibukota
propinsi.
d. Majelis Etik Kebidanan pusat dan propinsi
dibantu oleh sekretaris.
e. Jumlah anggota masing-masing terdiri dari lima
orang.
f.
Masa bakti
anggota Majelis Etik Kebidanan selama tiga tahun dan sesudahnya,jika
berdasarkan evaluasi masih memenuhi ketentuan yang berlaku,maka anggota
tersebut dapat dipilih kembali.
g. Anggota Majelis Etik Kebidanan diangkat dan
diberhentikan oleh Mentri Kesehatan.
h. Sususunan organisasi Majelis Etik Kebidanan
terdiri dari :
1. Ketua dengan kualifikasi mempunyai kompetensi
tambahan di bidang hukum.
2. Sekretaris merangkap anggota.
3. Anggota Majelis Etik Bidanan
Tugas Majelis Etik kebidanan,adalah
meliputi :
a. Meneliti dan menentukan ada dan tidaknya
kesalahan atau kelalaian dalam menetapkan standar profesi yang dilakukan oleh
bidan.
b. Penilaian didasarkan atas permintaan
pejabat,pasien,dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan.
c. Permohonan secara tertulis dan disertai
data-data.
d. Keputusan tingkat propinsi bersifat final dan
bisa konsul ke Majelis Etik Kebidanan pada tingkat pusat.
e. Sidang Majelis Etik Kebidanan paling lambat
tujuh hari,setelah diterima pengaduan. Pelaksanaan sidang menghadirkan dan
minta keterangan dari bidan dan saksi-saksi.
f.
Keputusan paling
lambat 60 hari,dan kemudian disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
g. Biaya dibebankan pada anggaran pimpinan pusat
IBI atau pimpinan daerah IBI di tingkat propinsi.
Dalam pelaksanaannya dilapangan sekarang ini
bahwa organisasi profesi bidan IBI,telah melantik MPEB (Majelis Pertimbangan
Etika Bidan) dan MPA (Majelis Pembelaan Anggota),namun dalam pelaksanaannya
belum terealisasi dengan baik.
D.
Badan Konsil Kebidanan
Dalam organisasi
profesi bidan Indonesia hingga saat ini belum terbentuk badan konsil kebidanan.
Secara konseptual badan konsil merupakan badan yang dibentuk dalam rangka
melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan. Konsil kebidanan Indonesia merupakan lembaga otonom dan
independen,bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala negara.
1.
Tugas badan konsil kebidanan
a. Melakukan registrasi tenaga bidan.
b. Menetapkan standar pendidikan bidan.
c. Menapis dan merumuskan arah perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
d. Melakukan pembinaan terhadap pelanggaran
praktik kebidanan.
Konsil kebidanan Indonesia berfungsi
mengatur,menetapkan serta membina tenaga bidan yang menjalankan praktik
kebidanan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2.
Wewenang badan konsil kebidanan meliputi
a. Menetapkan standar kopetensi bidan.
b. Menguji persyaratan registrasi bidan.
c. Menyetujui dan menolak permohonan pegistrasi.
d. Menerbitkan dan mencabut sertifikat
registrasi.
e. Menetapkan tehnologi kebidanan yang dapat
diterapkan di Indonesia.
f.
Melakukan
pembinaan bidan mengenai pelaksanaan etika profesi yang di tetapkan organisasi profesi.
g.
Melakukan
pencatatan bidan yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi.
3.
Keanggotaan konsil kebidanan
a. Dari unsur Departemen Kesehatan 2 orang.
b. Lembaga Konsumen 1 orang.
c. Bidan 10 orang.
d. Organisasi profesi terkait 4 orang.
e. Ahli hukum 1 orang.
4.
Persyaratan anggota konsil
a. Warga Negara Indonesia
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Berkelakuan baik.
d. Usia sekurangnya 40 tahun.
e. Pernah praktik kebidanan minimal 10 tahun.
f.
Memiliki moral
etika yang tinggi.
5.
Keanggotaan konsil berhenti karena
a. Berakhirmasa jabatan sebagai anggota.
b. Meninggal dunia.
c. Mengundurkan diri.
d. Bertempat tinggal diluar wilayah Republik
Indonesia.
e. Gangguan kesehatan.
f.
Diberhentikan
karna melanggar urutan konsil.
6.
Mekanisme tata kerja konsil:
a. Memelihara dan menjaga registrasi bidan.
b. Mengadakan rapat pleno,dikatakan sah bila
dihadiri separuh tambah 1 unsur pimpinan harian.
c. Rapat pleno memutuskan :
1) Menolak permohonan registrasi
2) Membentuk sub-sub komite dan anggota.
3) Menetapkan peraturan dan kebijakan.
d. Konsil kebidanan melakukan rapat pleno sekurang-kurangnya
empat kali dalam setahun.
e. Ketua konsil,wakil ketua konsil,ketua komite
registrasi dan ketua komite peradilan profesi merupakan unsur pimpinan harian
konsil.
E.
Badan Pertimbangan Kesehatan
Badan
pertimbangan kesehatan merupakan badan independen, yang memiliki tugas, fungsi
dan wewenang di bidang kesehatan, dan berkedudukan di pusat dan daerah, badan
pertimbangan kesehatan pusat dinamakan badan pertimbangan kesehatan nasional
selanjutnya disingkat BPKN berkedudukan di ibu kota Negara Repoblik Indonesia.
sedangkan badan pertimbangan kesehatan daerah selanjutnya disingkat BPKD
berkedudukan di profinsi kabupaten/kota. kedudukan BPKNdan BPKD ini berada
sampai pada tingkat kecamatan.
peran,
tugas dan wewenang
BPKN
dan BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan
sesuai dengan lingkup dan tugas masing masing, dengan tugas dan wewenang antara
lain:
a. menginventarisasi masalah melalui penelaahan
terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap
proses pembangunan kesehatan
b. memberikan masukan kepada pemerintah tentang
sasaran pembangunan kesehatan selama kurun waktu 5(lima) tahun
c. menyusun strategi pencapaian dan prioritas
kegiatan pembangunan kesehatan
d. memberikan masukan kepada pemerintah dalam
pengidentifikasian dan penggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan
e. melakukan advokasi tentang alokasi dan
penggunaan dana dari semua sumber agar pemanfaatannya efektif, efesien dan
sesuai dengan strategi yang ditetapkan
f.
memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan
g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif
yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang.
F.
Kasus
Diduga Malpraktik, Tubuh Warga Pengaradan Melepuh
Usai mengonsumsi obat gatal-gatal yang diberikan bidan desa, seorang ibu di Brebes, Jawa Tengah sekujur tubuhnya melepuh seperti korban luka bakar. Diduga Turisah menjadi korban malpraktik dan hingga Senin (30/4) masih menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Umum Islam Harapan Anda.
Warga Desa Pengaradan, Brebes itu didianogsa terkena alergi obat atau terkena sindrom Stevens-Johnson yaitu penyakit kulit disebabkan alergi atau infeksi. Sindrom ini mengakibatkan kematian pada sel sel kulit sehingga kulit mengelupas. Awal kejadian menurut pasien saat itu dirinya menderita gatal-gatal dan memeriksa ke bidan desa. Tapi setelah mendapatkan obat dan diminum, tubuh Turisah mengalami demam tinggi. Tak lama kemudian seluruh tubuh melepuh. Dari kulit muka sampai kaki mengelupas.
Sementara Roidah, bidan yang menangani Turisah mengaku saat pasien datang menderita gatal-gatal. Ia hanya memberikan obat CTM serta amoxilin untuk diminum pasien. Roidah mengatakan apa yang dilakukan sesuai prosedur tetap atau protap. Bahkan saat menjalani pemeriksaan kondisi pasien sudah melepuh pada bagian paha.
Keluarga pasien mengaku pasrah. Apalagi suaminya, Rosikin hanya berprofesi sebagai buruh nelayan. Namun keluarga miskin ini berharap agar sang bidan mau bertanggung jawab untuk membantu biaya pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Usai mengonsumsi obat gatal-gatal yang diberikan bidan desa, seorang ibu di Brebes, Jawa Tengah sekujur tubuhnya melepuh seperti korban luka bakar. Diduga Turisah menjadi korban malpraktik dan hingga Senin (30/4) masih menjalani perawatan serius di Rumah Sakit Umum Islam Harapan Anda.
Warga Desa Pengaradan, Brebes itu didianogsa terkena alergi obat atau terkena sindrom Stevens-Johnson yaitu penyakit kulit disebabkan alergi atau infeksi. Sindrom ini mengakibatkan kematian pada sel sel kulit sehingga kulit mengelupas. Awal kejadian menurut pasien saat itu dirinya menderita gatal-gatal dan memeriksa ke bidan desa. Tapi setelah mendapatkan obat dan diminum, tubuh Turisah mengalami demam tinggi. Tak lama kemudian seluruh tubuh melepuh. Dari kulit muka sampai kaki mengelupas.
Sementara Roidah, bidan yang menangani Turisah mengaku saat pasien datang menderita gatal-gatal. Ia hanya memberikan obat CTM serta amoxilin untuk diminum pasien. Roidah mengatakan apa yang dilakukan sesuai prosedur tetap atau protap. Bahkan saat menjalani pemeriksaan kondisi pasien sudah melepuh pada bagian paha.
Keluarga pasien mengaku pasrah. Apalagi suaminya, Rosikin hanya berprofesi sebagai buruh nelayan. Namun keluarga miskin ini berharap agar sang bidan mau bertanggung jawab untuk membantu biaya pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
G.
Penyelesaian masalah
Terkait dengan kasus tersebut maka
disini peran majelis pertimbangan etik profesi adalah::
Terdapat dalam Kepmenkes RI
no.554/Menkes/Per/XII/1982.
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan
melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana
pelayanan medis.
Maka disini majelis etik mempunyai
kewajiban atas tugas yang telah dikerjakan oleh bidan dalam pengawasan dan
pembinaan.
juga terdapat Tugas majelis disiplin tenaga
kesehatan (MDTK) yaitu meneliti menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan stadar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Melakukan supervisi lapangan,termasuk
tentang tehnis,dan pelaksanaan praktik,termasuk penyimpangan yang terjadi.
apakan pelaksanaan praktik bidan sesuai dengan Standar Praktik Bidan,Standar
Profesi dan Standar Pelayanan Kebidanan,juga batas-batas kewenangan bidan.
Membuat pertimbangan bila terjadi
kasus-kasus dalam praktik kebidanan.
Tugas Majelis Etik
kebidanan,adalah:
Meneliti dan menentukan ada dan
tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menetapkan standar profesi yang
dilakukan oleh bidan.
Penilaian didasarkan atas permintaan
pejabat,pasien,dan keluarga yang dirugikan oleh pelayanan kebidanan.
maka dari itu kasus yang dialami oleh
bidan tersebut dapat dilaporkan ke majelis etik untuk mendapat perlindungan dan
penyelesaian.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
majelis etika profesi merupakan
badan perlindungan hukum terhadap para bidan sehubungan dengan adanya tuntutan
dari klien akibat pelayanan yang diberikan dan tidak melakukan indikasi
penyimpangan hukum.
majelis pertimbangan etik profesi ada
2 yaitu MP2EPM wilayah pusat dan MP2EPM wilayah propinsi. dalam suatu majelis
pertimbangan terdapat suatu badan konsil kebidanan yaitu badan yang dibentuk
dalam rangka melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan, dan badan pertimbangan kesehatan merupakan badan
independen, yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang di bidang kesehatan, dan
berkedudukan di pusat dan daerah.
B. saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi kita semua, dan dapat dijadikan ilmu yang dapat diterapkan dalam profesi
kita nantinya.
Daftar Pustaka
puji wahyuningsih, heni.2009.Etika Profesi Kebidanan.cetakan
ke-6.Yogyakarta:Fitramaya.
prof.Dr. Notoadmodjo,Soekidjo.2010. Etika dan Hukum Kesehatan.cetakan
ke-1.Jakarta:Rineka Cipta
bagi-bagi ilmu dan informasi dan semoga bermanfaat
BalasHapushttp://tugaskebidanand3.blogspot.co.id/