Pada hari Kamis Tanggal Empat Bulan Juni tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : YUSNIDAR
Umur : 55 Tahun
Agama : Islam
Suku : Caniago
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jorong Tanjuang Limau Kapeh,
Nagari Pakan Raba’a Utara, Kecamatan. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok
Selatan
Dalam Hal Ini
Disebut Pihak Pertama (I)
Dengan
ini menjual sebidang tanah kepada:
2. Nama : Hj. DARMISAH
Umur : 62 Tahun
Agama : Islam
Suku : Sikumbang
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jorong Pasa Nagari Surian
Kecamatan. Pantai Cermin, Kabupaten
Dalam Hal Ini
Disebut Pihak Kedua (II)
Yang mana tanah dengan ukuran panjang 34M dan lebar
sampai ke sungai. Tanah tersebut terletak di Lubuak Sampia Jorong Sungai Kalu I
Nagari Pakan Raba’a Utara Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan.
Tanah tersebut dijual seharga Rp. 15.000.000,- (lima Belas Juta Rupiah). Tanah
tersebut berbatas sepadan dengan
Sebelah
Timur berbatas dengan Sungai Batang Suliti
Sebalah
Barat berbatas dengan Jalan Raya Padang Muaralabuh
Sebelah
Selatan berbatas dengan polongan/Got
Sebelah
Utara berbatas dengan tanah Si EN ...................
Sejak surat
ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak, maka segala hak dan kewajiban yang
melekat pada bidang tanah tersebut beralih dari pihak pertama (I) Kepada pihak
kedua (II), yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak pertama (I).
Demikian surat keterangan jual beli ini kami buat
dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tampa dipengaruhi
oleh siapapun dan disetujui oleh ahli waris dan saksi dari pihak pertama (I)
untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Lubuak
Sampia, Tanggal dan tahun tsb di atas
Yang
Membeli Yang
Menjual
Hj.
DARMISAH YUSNIDAR
Diketahui oleh
Ahli waris pihak Kedua (II) waris pihak
Pertama (I)
1.
Alex Chandra ............................... 1. Syari Joni, SE. ...........................
2.
Okria Ningsih,
A. Md Keb ............................ 2. Yenita .............................
Mengetahui
1.
Yefrina .....................
2.
Nurani ........................
Disetujui oleh
Mamak
pihak pertama (I) Mamak
pihak kedua (II)
SYAFRIZAL CAN ALEX CHANDRA
Diketahui oleh
Wali Nagari Pakan Raba’a Utara Kepala Jorong Sungai
Kali I
NOVERA WANDRA, SE. MM JASMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar